TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebentar lagi bakal melarang penggunaan kantong plastik, termasuk bagi masyarakat dan para pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mengurangi sampah plastik yang berlebihan di wilayahnya.
Regulasi ihwal larangan penggunaan kantong plastik tersebut, diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menerangkan bahwa saat ini, aturan tersebut belum diterapkan secara efektif. Melainkan, akan disosialisasikan terlebih dahulu.
"Tentu saja Tangsel sudah mulai menggunakan langkah besar, terkait pengendalian timbulan sampah sekali pakai. Memang kita saat ini sedang sosialisasi selama 6 bulan ke depan setelah Perwal ini terbit, " jelas Pilar dalam kegiatan sosialisasi yang turut mengundang perwakilan perusahaan, dan berbagai macam retail yang berlangsung di Puspemkot Tangsel, Selasa (25/10/2022).
Pilar menyebut, aturan ini nantinya akan berlaku bagi masyarakat umum dan para pelaku usaha, misalnya supermarket, minimarket, dan sejenisnya.
"Pelaku usaha ini kita berharap bisa bekerjasama untuk bagaimana bisa bersama-sama peduli terhadap lingkungan hidup dengan menaati Perwal ini. Nanti kan di situ ada poin-poin apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Mohon untuk diikuti itu, " ungkapnya.
Baca juga:
Berpikir, Tapi Langsung Dikerjakan
|
Pilar melanjutkan dalam Perwal tersebut, pihaknya juga melarang sistem plastik berbayar. "Harus diamini dan dipahami memang sudah tidak boleh ada lagi plastik berbayar. Tidak boleh lagi pakai plastik sekali pakai, " tegasnya.
Sebagai penggantinya, lanjut Pilar, masyarakat dapat menggunakan kantong atau wadah lainnya saat berbelanja.
"Saya yakin semua masyarakat ini punya kantong belanja yang berbahan kanvas atau bahan pandan, anyaman, dan sebagainya, " katanya.
Pilar menegaskan jika aturan ini telah berjalan efektif, akan ada sanksi yang menunggu bagi para pelanggar. Baik itu bagi masyarakat ataupun pelaku usaha yang tak mengindahkan aturan ini.
"Ada pasalnya terkait sanksi, mulai dengan sanksi ringan, peringatan sampai sanksi berat. Misalnya sampai pencabutan izin. Kalau sudah ditetapkan setelah masa sosialisasi, maka tidak boleh lagi (gunakan plastik). Lalu kalau masih ada yang melanggar, ya saya harap masyarakat dapat melaporkan kepada kami untuk kami lakukan tindakan. Mulai dari peneguran, dan sebagainya, " pungkasnya. (Hendi)