Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

    Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

    TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras). Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat di depan kantor Kecamatan Setu, pada Sabtu (26/11/2022).

    Wali Kota Benyamin menyampaikan bahwa Tangerang Selatan mempunyai Peraturan Daerah soal minuman keras atau alkohol. “Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol, ” kata Benyamin.

    Ribuan botol-botol minuman keras ini adalah hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama tahun 2022, terhadap warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras. Dimana, sumber informasinya berasal dari masyarakat.

    “Jadi apa yang dilakukan Satpol PP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius, ” ujarnya.

    Untuk itu, Pemkot Tangsel melalui Satpol PP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.

    “Terima kasih kepada semua pihak, Satpol PP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik, ” pungkasnya. (Hendi)

    pemkot tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Matangkan Persiapan, Pilar Pimpin Rapat...

    Artikel Berikutnya

    Kasat Lantas Polres Tangsel dan Kadishub...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Bhabinkamtibmas Polsek Serpong Kelurahan Pakujaya Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui DDS
    Babinsa Timika Ajarkan Matematika Metode Gasing di SD Inpres Nawaripi
    Polsek Ciputat Timur Gelar Ops Cipkon Cegah Kejahatan dan Balap Liar di Titik Rawan
    Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024

    Ikuti Kami